Nih Bolehkah Menjual Kulit Binatang Qurban
Panitia Qurban di Masjid atau Musholla tidak sedikit dari mereka masih dijumpai mengakibatkan kulit binatang qurban sebagai ongkos bagi para penjagal atau panitia dengan menjual kulit tersebut terlebih dahulu. Sebenarnya kulit binatang qurban baik itu sapi,unta,maupun kambing dilarang dijadikan upah tukang jagal/tukang potong binatang Qurban tersebut,sebagaimana Hadits Shahih melalui Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu :
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ أَن�' أَقُومَ عَلَى بُد�'نِهِ، وَأَن�' أَتَصَدَّقَ بِلَح�'مِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَن�' لَا أُع�'طِيَ ال�'جَزَّارَ مِن�'هَا» ، قَالَ : نَح�'نُ نُع�'طِيهِ مِن�' عِن�'دِنَا.
“Aku (Ali bin Abi Thalib) pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam utk mengurusi penyembelihan untanya, dan supaya membagikan seluruh bab dari sembelihan unta tersebut, baik yg berupa daging,kulit badan maupun pelana.Dan saya dilarang memberikannya kepada jagal barang sedikitpun. ” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam redaksi lainnya,Imam Ali berkata,“Kami mengupahnya dari uang kami pribadi. ” (HR. Muslim).
Hal ini merupakan pendapat lebih banyak didominasi ulama.Imam Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftiyyin, Jilid 2, halaman 222 mengatakan,
وَلَا أَن�' يُع�'طِيَ ال�'جَزَّارَ شَي�'ئًا مِن�'هُمَا أُج�'رَةً لَهُ، بَل�' مُؤ�'نَةُ الذَّب�'حِ عَلَى ال�'مُضَحِّي وَال�'مَه�'دِيِّ كَمُؤ�'نَةِ ال�'حَصَادِ. وَيَجُوزُ أَن�' يُع�'طِيَهُ مِن�'هُمَا شَي�'ئًا لِفَق�'رِهِ، أَو�' يُط�'عِمَهُ إِن�' كَانَ غَنِيًّا. (روضة الطالبين وعمدة المفتين 3/222 (
“Ia (orang yg berqurban) dilarang memperlihatkan kepada tukang sembelih dari daging qurban dan hadyu (hewan yg disembelih di tanah),sebagai ongkos penyembelihan.Namun, biaya penyembelihan dibebankan kepada orang yg berqurban,seperti ongkos panen.Boleh bagi orang yg berqurban utk memberi tukang sembelih itu dari qurban dan hadyu,karena kefakiran tukang sembelih itu,atau memberi tukang sembelih itu makan,jika tukang sembelih itu orang yg kaya. ”
Related Posts
