Nih Cerita Anggota Tra Dibantai Saudaranya Di Muara Tiga Pidie
Galang Massa Serang TRA,Imum Mukim dan Keuchik Makara Tersangka Tetap Bebas Karena Belum Dilapor TRA
Anggota TRA dibantai saudaranya di Muara Tiga Pidie.
SIGLI|AP-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie memutuskan Imum Mukim Curee, M Yusuf dan Keuchik Blang Raya,Safwan sebagai tersangka dalam kasus bentrok berdarah antara warga Gampong Blang Raya,Kecamatan Muara Tiga (Laweung) dengan anggota Tim Relawan Aceh (TRA).Polisi meyakini kedua pemimpin itu terbukti memobilisasi warga menyerang anggota TRA.
“Ditetapkannya Imum Mukim Curee dan Keuchik Blang Raya sebagai tersangka alasannya yaitu terbukti menggalang massa untuk menyerang anggota TRA dan memperabukan kendaraan roda empat maupun roda dua milik anggota TRA,” kata Kapolres Pidie,AKBP Sunarya SIK kepada Serambi, Selasa (9/9).
Menurut Kapolres Sunarya,kedua pimpinan di Laweung itu telah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka sehabis polisi mengumpulkan bukti dari saksi yg telah memperlihatkan keterangan kepada penyidik. Pun begitu, Imum Mukim Curee dan Kechik Blang Raya tidak ditahan alasannya yaitu penyidik masih perlu keterangan dari Ketua TRA Pusat, Drs Murdani MA.
“Selama Murdani tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa,maka selama itulah kita tidak dapat menahan Imum Mukim Curee dan Keuchik Blang Raya. Karena Murdani harus menciptakan laporan tertulis kepada polisi atas insiden berdarah dan pengrusakan kendaraan milik anggota TRA,” kata Sunarya.
Untuk itu,lanjutnya,sebenarnya Murdani harus mempunyai inspirasi buat menuntaskan kasus tersebut. Sehingga kasus yg berlangsung dua bulan kemudian tidak berlarut-larut tanpa proses hukum.Sehingga ada kesan,kata Sunarya,polisi yg dipersalahkan alasannya yaitu tidak memeriksa kasus tersebut .
Dalam evaluasi polisi, Ketua TRA Pusat sendiri yg tidak ada niat baik untuk menyelesai kasus di Laweung.Buktinya,polisi telah berulang kali memanggil Murdani,dengan tiga kali melayangkan surat panggilan namun yg bersangkutan tidak ada gejala memenuhi panggilan polisi.
“Jika Murdani terus mangkir,jangan salahkan polisi bila sewaktu-waktu kami menjemput paksa Murdani.Sebab,kita menginginkan kasus itu cepat selesai.Kasus tersebut tidak akan selesai bila TRA sendiri tidak kooperatif.Bahkan,saat disuruh menandatangani gosip program investigasi (BAP), anggota TRA tidak bersedia,” katanya.
Anggota TRA dibantai saudaranya di Muara Tiga Pidie.
SIGLI|AP-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie memutuskan Imum Mukim Curee, M Yusuf dan Keuchik Blang Raya,Safwan sebagai tersangka dalam kasus bentrok berdarah antara warga Gampong Blang Raya,Kecamatan Muara Tiga (Laweung) dengan anggota Tim Relawan Aceh (TRA).Polisi meyakini kedua pemimpin itu terbukti memobilisasi warga menyerang anggota TRA.
“Ditetapkannya Imum Mukim Curee dan Keuchik Blang Raya sebagai tersangka alasannya yaitu terbukti menggalang massa untuk menyerang anggota TRA dan memperabukan kendaraan roda empat maupun roda dua milik anggota TRA,” kata Kapolres Pidie,AKBP Sunarya SIK kepada Serambi, Selasa (9/9).
Menurut Kapolres Sunarya,kedua pimpinan di Laweung itu telah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka sehabis polisi mengumpulkan bukti dari saksi yg telah memperlihatkan keterangan kepada penyidik. Pun begitu, Imum Mukim Curee dan Kechik Blang Raya tidak ditahan alasannya yaitu penyidik masih perlu keterangan dari Ketua TRA Pusat, Drs Murdani MA.
“Selama Murdani tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa,maka selama itulah kita tidak dapat menahan Imum Mukim Curee dan Keuchik Blang Raya. Karena Murdani harus menciptakan laporan tertulis kepada polisi atas insiden berdarah dan pengrusakan kendaraan milik anggota TRA,” kata Sunarya.
Untuk itu,lanjutnya,sebenarnya Murdani harus mempunyai inspirasi buat menuntaskan kasus tersebut. Sehingga kasus yg berlangsung dua bulan kemudian tidak berlarut-larut tanpa proses hukum.Sehingga ada kesan,kata Sunarya,polisi yg dipersalahkan alasannya yaitu tidak memeriksa kasus tersebut .
Dalam evaluasi polisi, Ketua TRA Pusat sendiri yg tidak ada niat baik untuk menyelesai kasus di Laweung.Buktinya,polisi telah berulang kali memanggil Murdani,dengan tiga kali melayangkan surat panggilan namun yg bersangkutan tidak ada gejala memenuhi panggilan polisi.
“Jika Murdani terus mangkir,jangan salahkan polisi bila sewaktu-waktu kami menjemput paksa Murdani.Sebab,kita menginginkan kasus itu cepat selesai.Kasus tersebut tidak akan selesai bila TRA sendiri tidak kooperatif.Bahkan,saat disuruh menandatangani gosip program investigasi (BAP), anggota TRA tidak bersedia,” katanya.
Seperti diketahui,Gampong Blang Raya di Kecamatan Muara Tiga,Pidie,Jumat (18/7) rusuh jawaban bentrokan antara warga setempat dengan serombongan besar pria dan wanita yg menamakan diri Tim Relawan Aceh (TRA).Laporan terakhir 15 orang luka-luka termasuk seorang kritis,sebuah bus,satu minibus,lima sepeda motor dan satu rumah hangus jawaban insiden tersebut.
:
Semoga Bermanfaat.
Related Posts
