Nih Poligami Berdasarkan Islam Dan Dalilnya

POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH)

Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?
Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf
Peringatan bagi yang Tergesa-gesa

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dan kalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kau mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kau senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian kalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kau miliki. yang demikian itu yaitu lebih akrab kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa’ : 4)

 Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam  Nih Poligami Menurut Islam dan Dalilnya

[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri menyerupai pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami hingga empat orang saja.

– Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?

Poligami ini disunnahkan bila seorang pria sanggup berbuat adil di antara istri-istrinya menurut firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Namun bila kalian khawatir tidak sanggup berbuat adil maka nikahilah satu perempuan saja” (QS. An Nisa: 3)
Dan juga bila ia merasa dirinya kondusif dari terfitnah dengan mereka dan kondusif dari menyia-nyiakan hak Allah dengan lantaran mereka, kondusif pula dari terlalaikan melaksanakan ibadah kepada Allah lantaran mereka. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman bahwasanya istri-istri dan belum dewasa kalian yaitu musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. (QS. At Taghabun: 14)

Di samping itu ia memandang dirinya bisa untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, lantaran Allah tidak menyukai kerusakan. Ia bisa pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Hendaklah mereka yang belum bisa untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . (QS. An Nur:33)

(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya ihwal aturan poligami, apakah sunnah? dia menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“.

Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang mempunyai dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya“. (Atsar ini shahih)

Selanjutnya dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim ihwal seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak sanggup lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“. (Atsar ini shahih dan Abu Muasyir yaitu Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah)

Peringatan !!!

Di antara insan ada yang tergesa-gesa dan bersegera melaksanakan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi menyerupai orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):

Aku menikahi dua perempuan lantaran kebodohanku yang sangat

Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara

Tadinya saya berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya

Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan

Namun kenyataannya, saya laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala

Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain

Hingga saya tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan

Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan

Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu

Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam

Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan

yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang

namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu

Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melaksanakan poligami tanpa disertai kemampuan menunjukkan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.

Wallahu A’lam

(sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta)

0 Response to "Nih Poligami Berdasarkan Islam Dan Dalilnya"

Posting Komentar